Pernah Berzina Lalu Menikah, Apakah Dosanya Bisa Terhapus?


Sering kali muncul anggapan bahwa menikah adalah salah satu cara menghapus dosa dari berzina. Ada sepasang suami istri, mereka telah menikah secara sah. Sayangnya, sebelum mereka menikah, mereka pernah berpacaran sampai melampaui batas. Bahkan sampai bertahun-tahun. Lalu apakah mereka akan tetap berdosa atas perbuatan Mereka sebelum menikah, atau dosa mereka telah terhapus karena sudah menikah?

Perlu diketahui, bahwa zina adalah perbuatan yang mendatangkan dosa besar bagi pelakunya. Dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Seratus kali cambuk bagi penzina yang belum menikah (Ghairu Muhshon), dan dirajam bagi penzina yang sudah menikah (Muhshon(.

Bagi mereka yang telah melakukan dosa diwajibkan untuk melakukan taubat. Dalam Islam setiap insan yang telah melakukan dosa, diperinthakan untuk segera bertaubat dan tidak mengulangi dosanya lagi.

Secara bahasa, taubat berarti kembali. Orang yang ingin bertaubat akan kembali dari kemaksiatan, dan menuju aturan Allah. Bertaubat sama dengan menyesali dan memohon ampun kepada-Nya. Bertaubat juga harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Ada 3 rukun utama dalam bertaubat, yaitu :

1. Al-Iqla’ (meninggalkan dosa yang ditaubati)
Meninggalkan perbuatan dosa yang ditaubati, seperti berzina, adalah bentuk keseriusan dalam bertaubat. Seorang penzina belum bisa dikatakan bertaubat dari zina, apabila dia masih rajin melakukan zina. Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan, “Istigfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adalah taubat para pendusta”.

2. An-Namd (mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya)
Seseorang yang mengakui kesalahannya, pasti dia akan menyesali dosa yang telah diperbuatnya. Jika dia sudah menyesalinya, dia akan merasa sedih saat teringat dosa yang telah diperbuatnya. Tidak menceritakan dosa itu pada orang lain, apalagi membanggakannya adalah bagian dari menyesali perbuatan dosa. Jika dosa itu dipicu karena sebuah komunitas atau pengaruh lingkungan, dia akan meninggalkan komunitas dan lingkungannya. Salah satu bentuk penyesalan penzina adalah dengan menghindari segala yang bisa memicu syahwatnya.

3. Al-Azm (bertekad untuk tidak mengulangi dosanya)
Apabila seseorang telah bertekad untuk berhenti melakukan oerbuatan dosa, namun dia masih memiliki keinginan untuk melakukannya di waktu yang memungkinkan, maka dia belum bisa dianggap bertaubat. Saat seseorang berniat untuk bertaubat saat bulan Ramadhan, dan akan kembali pacaran lagi saat usai Ramadhan. Maka belum bisa dikatakan bertaubat.

Apakah dengan menikah dosa zina akan hilang secara otomatis?

Dosa zina dan dosa beaar lainnya hanya bisa hilang dengan melakukan taubat. Syarat taubat adalah seperti yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, jika hanya semata-mata menikah. Belum bisa menghapus dosa. Karena menikah bukanlah syarat bertaubat. Kecuali jika pernikahannya atas dasar menyesali dosa zinanya, dan berniat untuk tidak mengulanginya. Jika menikah atas motivasi ini, Insha Allah status pernikahannya itu bagian dari taubat perzinaannya.

Oleh karena itu, disarankan agar orang yang melakukan zina, untuk segera menikah dalam niatan menutupi aib keduanya. Karena jika keduanya tidak menikah, akan sangat merugikan pihak wanita. Karena tidak ada lelaki yang bangga memiliki istri yang pernah dinodai orang lain

Apabila menikah karena keinginan kuat untuk bertaubat dan berniat untuk tidak mengulangi zina, Insha Allah pernikahan tersebut dapat menghapuskan dosa zina.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ratna Sarumpaet Pernah Operasi Ganti Kelamin? Dorce Gamalama Menjawab Kabar Tersebut

Deretan Artis yang Tobat Setelah Bikin Drama Settingan, No 2 Bikin Malu Aktor Senior